PELATIHAN DAN SERTIFIKASI PPPA – POPA DAN PPPU - POPU
KLATEN - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Pengendalian Pencemaran Lingkungan (LSP) Daimaru menggelar pelatihan dan sertifikasi sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) , Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPA), Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) dan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POPU) di Ruang Rapat Diskominfo lantai 1 & 2 pada hari Senin – Selasa, 08 – 09 September 2025. Turut hadir pula selaku narasumber dari perwakilan Komisi III DPRD Kabupaten Klaten yaitu Budi raharjo dan Arry Shinta Wati serta pemberi materi teknis Mochamad Syafril Jalal selaku Pengawas Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak. Total partisipan yang mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi ini berjumlah 35 perwakilan dari Badan Usaha yang ada di Kabupaten Klaten.
Dalam upaya mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup yang di tuang di Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup, khususnya dalam pengelolaan air limbah dan udara, pelatihan dan sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) , Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPA), Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) dan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POPU) diadakanlah Pelatihan dan Sertifikasi ini yang dimana.menjadi kebutuhan mendesak bagi industri, instansi pemerintah, dan lembaga non-pemerintah.
Seiring dengan meningkatnya aktivitas industri dan pertumbuhan wilayah perkotaan, pencemaran udara menjadi salah satu tantangan utama dalam pengelolaan lingkungan hidup. Untuk menjawab tantangan tersebut, dibutuhkan sumber daya manusia yang kompeten dan tersertifikasi dalam mengendalikan pencemaran udara secara sistematis dan sesuai peraturan. Salah satu langkah penting dalam upaya tersebut adalah melalui Pelatihan dan Sertifikasi yang di selenggarakan ini. Sertifikasi ini juga membuka peluang karier di berbagai sektor industri seperti manufaktur, pertambangan, pengolahan pangan, rumah sakit, hingga sektor pemerintahan.
Melalui proses uji kompetensi, peserta akan dinilai kemampuannya dalam aspek perencanaan, pengoperasian, pemeliharaan, pemantauan, dan evaluasi kinerja, serta pemahaman mendalam terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Tenaga profesional bersertifikat diharapkan mampu mendukung upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran udara secara berkelanjutan, menjaga kesehatan masyarakat, serta mewujudkan komitmen perusahaan dan pemerintah terhadap pembangunan ramah lingkungan (09/09).
What's Your Reaction?






