Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, yang mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif di lingkungan dinas. Dalam melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
- pengoordinasian program penunjang urusan Pemerintah Daerah, meliputi :
-
- perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja Dinas;
- administrasi keuangan Dinas;
- administrasi kepegawaian pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara;
- administrasi umum Dinas;
- administrasi pendapatan daerah kewenangan Dinas;
- administrasi barang milik daerah;
- pengadaan barang milik daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah;
- penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintah Daerah;
- pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Pimpinan.
Subbagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris. Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas:
- menyusun dokumen perencanaan Dinas;
- melaksanakan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA Dinas;
- melaksanakan koordinasi dan penyusunan dokumen Perubahan RKA Dinas;
- melaksanakan koordinasi dan penyusunan DPA Dinas;
- melaksanakan koordinasi dan penyusunan Perubahan DPA Dinas;
- melaksanakan koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja
dan ikhtisar realisasi kinerja dinas; - menyusun evaluasi kinerja dinas;
- memfasilitasi penyediaan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara;
- memfasilitasi penyediaan administrasi pelaksanaan tugas Aparatur
Sipil Negara; - melaksanakan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan
Dinas; - melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi Dinas;
- melaksanakan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir
tahun Dinas; - melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan
pemeriksaan; - melaksanakan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan
bulanan/tri wulanan/semesteran Dinas; - melaksanakan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran;
- melaksanakan pelaporan pengelolaan retribusi Daerah; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Pimpinan.
Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
- menyusun perencanaan kebutuhan, pengamanan, penilaian,
pembinaan dan pelaporan barang milik daerah; - melaksanakan penyelenggaraan rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah;
- melaksanakan penatausahaan, dan pemanfaatan barang milik daerah;
- mengadakan pakaian Dinas beserta atribut kelengkapannya;
- menyusun data dan pengolahan administrasi kepegawaian;
- melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi
kepegawaian; - melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;
- melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawain meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, mutasi, promosi, usulan formasi kebutuhan pegawai, pemberhentian/ pensiun;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait penilaian kinerja dan disiplin pegawai Dinas;
- menyusun dan mengelola komponen instalasi listrik/ penerangan bangunan kantor, penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
- menyusun dan menyediakan peralatan rumah tangga, bahan logistic kantor, penyediaan barang cetakan dan penggandaan, bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan penyelenggaraan rapat koordinasi, konsultasi dan fasilitasi kunjungan tamu;
- melakukan penatausahaan arsip dinamis;
- melaksanakan dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
- melakukan pengadaan kendaraan dinas operasional, mebel, dan asset tetap lainnya;
- melaksanakan pengadaan kelengkapan sarana dan prasarana gedung kantor;
- menyusun dan mengelola jasa surat menyurat; jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik; jasa peralatan, perlengkapan kantor dan jasa pelayanan umum kantor;
- melakukan dan mengelola jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan perseorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
- melakukan pemeliharaan mebel, peralatan dan mesin lainnya, asset tetap lainnya, serta aset tak berwujud;
- melakukan pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor, sarana dan prasarana gedung dan pendukung gedung kantor;
- melaksanakan penyusunan dan pengolahan data bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan Dinas;
- melaksanakan hubungan masyarakat dan keprotokolan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.