SOSIALISASI PENGELOLAAN AIR LIMBAH KEGIATAN MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG) KABUPATEN KLATEN

SOSIALISASI PENGELOLAAN AIR LIMBAH KEGIATAN MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG) KABUPATEN KLATEN
SOSIALISASI PENGELOLAAN AIR LIMBAH KEGIATAN MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG) KABUPATEN KLATEN
SOSIALISASI PENGELOLAAN AIR LIMBAH KEGIATAN MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG) KABUPATEN KLATEN

KLATEN - Pada tanggal 08 Oktober 2025, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten mengadaan kegiatan sosialisasi Pengelolaan Air Limbah Kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Klaten.

1. Pembukaan

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten. Dalam sambutannya disampaikan pentingnya pengelolaan air limbah domestik, khususnya yang berasal dari kegiatan pengolahan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

2. Tujuan Kegiatan

- Memberikan pemahaman kepada pengelola dapur MBG tentang pentingnya pengelolaan air limbah secara baik dan benar.
- Menjelaskan kewajiban pengelolaan limbah cair sesuai ketentuan lingkungan hidup.
- Mendorong penerapan praktik ramah lingkungan di dapur MBG.

3. Materi Sosialisasi

Disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten, dengan pokok materi sebagai berikut:

  1. Jenis dan Sumber Air Limbah Dapur MBG:
    - Air cucian bahan makanan, peralatan, serta sisa masakan.
    - Potensi kandungan lemak, minyak, deterjen, dan sisa organik.
    2. Dampak Air Limbah terhadap Lingkungan:
       - Pencemaran badan air, menurunnya kualitas air tanah dan sungai.
       - Potensi bau, timbulnya vektor penyakit, dan sedimentasi.
    3. Teknik Pengelolaan Air Limbah Sederhana:
       - Pembuatan grease trap untuk memisahkan minyak dan lemak.
       - Penggunaan filter alami (pasir, arang, kerikil).
       - Pemanfaatan kembali air limbah yang telah diolah untuk penyiraman tanaman non-pangan.

 

 

 

  1. Kebijakan dan Regulasi:

  - PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

- Permen LH No. 11 Tahun 2025 tentang baku mutu air limbah domestik


  1. Peran Pengelola Dapur MBG:
    - Melakukan pemisahan limbah padat dan cair.
    - Mengoperasikan unit pengolahan sederhana secara rutin.
       - Melaporkan permasalahan lingkungan kepada pemerintah daerah bila diperlukan.

4. Diskusi dan Tanya Jawab

Peserta aktif berdiskusi mengenai:
- Cara praktis membuat grease trap dengan bahan sederhana.
- Pengelolaan limbah minyak goreng bekas (jelantah) agar tidak dibuang ke saluran air.
- Dukungan teknis dari DLH dalam pembinaan dan pemantauan lapangan.

5. Kesimpulan

- Pengelola dapur MBG perlu menerapkan sistem pengelolaan air limbah yang sesuai standar lingkungan.
- Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pendampingan teknis dan monitoring secara berkala.
- Akan disusun panduan sederhana pengelolaan air limbah dapur MBG sebagai bahan sosialisasi lanjutan.

6. Penutup

Acara ditutup pada pukul 11.30 WIB. Diharapkan seluruh pengelola dapur MBG dapat segera menerapkan praktik pengelolaan air limbah secara mandiri dan berkelanjutan.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0