SOSIALISASI PENGELOLAAN LB3 BAGI KEGIATAN KLINIK KECANTIKAN DAN KLINIK GIGI DI WILAYAH KABUPATEN KLATEN
KLATEN - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten mengadakaan Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) bagi Kegiatan Klinik Kecantikan dan Klinik Gigi di Wilayah Kabupaten Klaten bertempat di Ruang Rapat Diskominfo.
Hadir sebagai narasumber dalam Kegiatan ini adalah Agung Tri Harnadi , S.P dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehuatanan Provinsi Jawa Tengah dengan Materi Sosialisasi Permen LHK No 6 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka edukasi tertib perizinan lingkungan di Kabupaten Klaten. Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi dan pemahaman kepada pelaku usaha Klinik Gigi dan Klinik Kecantikan terkait Pengelelolaan Limbah B3 (26/06).
What's Your Reaction?






