SAMSAT JATENG ADAKAN PROGAM BEBAS DENDA

SAMSAT JATENG ADAKAN PROGAM BEBAS DENDA

Menindak lanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Nomor B/900.1.3.2/636/2024/30 tanggal 6 Juni 2024 Perhal Optimalisasi PKB dan BBNKB. Diberitahukan bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 973/000407 tanggal 31 Mei 2024 Perihal Dukungan Promosi Crash Program PKB dan BBNKB dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 973.1/17 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor, Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Jalan Dan Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Pertama Sampai Dengan Tahun Kelima Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah meluncurkan program pembebasan dan pemberian keringanan pajak (crash program) sebagai berikut :

  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan 19 Desember 2024;
  • Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan 19 Desember 2024;
  • Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Jalan (insentif kepatuhan) dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan 19 Desember 2024;
  • Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Pertama Sampai Dengan Tahun Kelima dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan 19 Desember 2024


Bagi masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0