Sarana Pengaduan dan Informasi

Sarana Pengaduan dan

Prosedur (Tatap muka) :

  1. Pengadu datang langsung di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten
  2. Pengadu membawa surat aduan (keluhan dan alamat lengkap terdampak) yang bertanda - tangan (pihak pengadu / pihak desa)
  3. Terlampirkan foto bukti terdampak di surat aduan
  4. Pengadu menyampaikan / koordinasi dengan tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten
  5. Selanjutnya akan dijadwalkan oleh Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten untuk melakukan verifikasi di lapangan
  6. Download Form aduan (Klik disini)

Prosedur online / media sosial, pengadu dapat mengakses (tinggal klik) media sosial / website berikut :

  1. Lapor Sp4n  
  2. LaporGub!
  3. Email yang di tujukan ke dinas.lh@klaten.go.id
  4. DLH Klaten
  5. Instagram
  6. Twitter

Untuk permohonan informasi dan pengajuan keberatan dapat klik tautan berikut :

  1. Permohonan Informasi
  2. Pengajuan Keberatan