Whistle Blowing System / Sistem Pelaporan Pelanggaran

Whistle Blowing System adalah sistem pelaporan yang memungkinkan setiap Pelapor untuk melaporkan adanya dugaan tindakan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran.

Tujuan pengelolaan pelaporan pelanggaran (whistleblowing) adalah :

  1. mewujudkan penanganan pengaduan whistleblowing secara baik dan professional;
  2. menciptakan sistem pengelolaan whistleblowing yang mudah, cepat, dan terintegrasi antar OPD;
  3. mengurangi terjadinya pelanggaran dan/atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas; dan
  4. memanfaatkan whistleblowing sebagai bahan masukan dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Pemerintah Daerah

JENIS PELANGGARAN :
(1) Pengaduan yang diproses melalui whistleblowing system merupakan pelaporan pelanggaran yang disampaikan oleh Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah
(2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat dilaporkan oleh Pelapor (whistle blower) meliputi:

  • Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
  • pelanggaran terhadap pedoman kode etik;
  • penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan
  • pelanggaraan terhadap standar pelayanan;

Silahkan klik gambar dibawah ini untuk mengirmkan form aduan jika anda menemukan dugaan pelanggaran yang terjadi.