SOSIALISASI PERATURAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
KLATEN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten mengadakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024. Peraturan ini membahas tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin kepatuhan para pelaku usaha/kegiatan terhadap peraturan lingkungan hidup serta memastikan pengelolaan lingkungan dapat berjalan secara berkelanjutan. Acara ini dijadwalkan pada hari Kamis, 07 Agustus 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung BLOK B (B2) L.2, Setda Kabupaten Klaten, sosialisasi ini mengundang sejumlah perwakilan perusahaan dan instansi di wilayah Kabupaten Klaten. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten, Srihadi, S.T., M.M., mengharapkan kehadiran seluruh pihak yang diundang mengingat pentingnya materi yang akan disampaikan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami secara mendalam mengenai mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup. Hal ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Klaten dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan (11/08).
What's Your Reaction?






