DINAS LINGKUNGAN HIDUP ADAKAN RAPAT PRAVALIDASI KLHS DAN RPJMD KABUPATEN KLATEN TAHUN 2025-2029

DINAS LINGKUNGAN HIDUP ADAKAN RAPAT PRAVALIDASI KLHS DAN RPJMD KABUPATEN KLATEN TAHUN 2025-2029
DINAS LINGKUNGAN HIDUP ADAKAN RAPAT PRAVALIDASI KLHS DAN RPJMD KABUPATEN KLATEN TAHUN 2025-2029
DINAS LINGKUNGAN HIDUP ADAKAN RAPAT PRAVALIDASI KLHS DAN RPJMD KABUPATEN KLATEN TAHUN 2025-2029

Pada hari ini Senin tanggal 13  - Mei - 2023 telah terlaksana Pra Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Klaten secara Hybrid Meeting bertempat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah. Bahwa setelah dilakukan verifikasi terhadap Dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Klaten kami masing-masing:

  • IRMA DAMAYANTI, S.Hut, MM selaku Perwakilan Tim Validasi KLHS Provinsi Jawa Tengah;
  • SRIHADI, S.T., M.M. selaku Kepala DLH Kabupaten Klaten;
  • PANDU WIRABANGSA, S.H., M.ENG. selaku Kepala Bapperida Kabupaten Klaten.

Menyepakati hal-hal sebagai sebagai berikut :

  1. Penyusunan KLHS RPJMD Kabupatenupaten Klaten sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
  2. Saran dan masukan dari tim validasi KLHS Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
  3. Perlu ada penajaman data agar sinkron dengan Bab III;
  4. Perlu adanya updating data terbaru yaitu 5 tahun terakhir;
  5. Perlu dicek kembali skenario dan rekomendasi pada KLHS RPJPD Kabupaten Klaten karena seharusnya pada KLHS RPJMD akan lebih detail yaitu pada level program;
  6. Dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Klaten agar berpedoman pada KLHS RPJMN;
  7. Penjabaran kebijakan agar bentuknya lebih dari satu kegiatan karena menjadi indikator sasaran;
  8. Arahan kebijakan disesuaikan kembali karena posisinya berbeda dengan KLHS RPJPD;
  9. Melakukan penyesuaian target IKLH Kabupaten Klaten;
  10. Melakukan penyelarasan pada dokumen yang berkaitan dengan lingkungan hidup seperti data IKLH dan data sampah;
  11. Aturan Permendagri 7 tahun 2018 wajib dituangkan pada Dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Klaten;
  12. Indikasi alokasi anggaran, sumber pendanaan dan lokasi wajib dituangkan pada Dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Klaten (lokus - lokus yang memiliki korelasi langsung);
  13. Adanya identifikasi pembagian peran antara pemerintah, pemerintah daerah dan non pemerintah terkait kontribusinya dalam capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
  14. Menambahkan penjelasan Data kualitas air tanah dan bentuk pengelolaan limbah B3 pada rumah sakit;
  15. Melakukan penyesuaian alur pentahapan permasalahan, isu strategis, arah kebijakan dan sasaran pokok;

 

  1. Hasil perbaikan saran dan masukan peserta rapat Validasi serta daftar hadir melalui aplikasi google form merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0